ASPEK HUKUM
Hukum
adalah tata aturan (order) sebagai suatu system aturan-aturan (rules) tentang
perilaku manusia. Dengan demikian hukum tidak menunjuk kepada pada satu aturan
tunggal (rule), tetapi seperangkat aturan yang memiliki satu kesatuan sehingga
dapat dipahami sebagai suatu system. Konsekuensinya, adalah tidak mungkin
memahami hukum jika hanya memperhatikan satu aturan saja. (Kelsen, (1881-1973)).
TUJUAN
HUKUM
1. tujuan
Hukum adalah mengadakan keselamatan, kebahagiaan dan tata tertib dalam
masyarakat.( Dr. Wirjono Prodjodikoro. S.H).
2. Menurut
Prof. Subekti SH keadilan berasal dari Tuhan YME dan setiap orang diberi
kemampuan, kecakapan untuk meraba dan merasakan keadilan itu. Dan segala apa
yang di dunia ini sudah semestinya menimbulkan dasar-dasar keadilan pada
manusia.
3. tujuan
hukum menghendaki keadilan semata-mata dan isi daripada hukum ditentukan oleh
kesadaran etis mengenai apa yang dikatakan adil dan apa yang dikatakan tidak
adil.(Aristoteles)
TEORI
HUKUM
a.
Teori Hukum Murni
Hans Kelsen (1881-1973),adalah pelopor aliran ini. Bukunya yang terkenal adalah Reine Rechslehre (ajaran hukum murni).Teori hukum murni ini lazim dikaitkan dengan Mazhab Wina. Mazhab Wina mengetengahkan dalam teori hukum pencarian pengetahuan yang murni, dalam arti yang paling tidak mengenal kompromi, yaitu pengetahuan yang bebas dari naluri, kekerasan, keinginan-keinginan dan sebagainya.
Hans Kelsen (1881-1973),adalah pelopor aliran ini. Bukunya yang terkenal adalah Reine Rechslehre (ajaran hukum murni).Teori hukum murni ini lazim dikaitkan dengan Mazhab Wina. Mazhab Wina mengetengahkan dalam teori hukum pencarian pengetahuan yang murni, dalam arti yang paling tidak mengenal kompromi, yaitu pengetahuan yang bebas dari naluri, kekerasan, keinginan-keinginan dan sebagainya.
b. Positivisme dan Utilitarianisme
John Austin (1790-1859), yang menyatakan bahwa hukum
adalah sejumlah perintah yang keluar dari seorang yang berkuasa didalam negara
secara memaksakan, dan biasanya ditaati. Satu-satunya sumber hukum adalah
kekuasaan tertinggi didalam suatu negara. Sedangkan , Jeremy Bentham
(1748-1832) adalah seorang penganut utilitarian yang menggunakan pendekatan
tersebut kedalam kawasan hukum. Dalilnya adalah bahwa manusia itu akan berbuat
dengan cara sedemikian rupa sehingga ia mendapatkan kenikmatan yang
sebesar-besarnya dan menekan serendah-rendahnya penderitaan
HUKUM
BERDASARKAN BIDANGNYA
Menurut
bidangnya hukum dibagi atas empat bidang yaitu:
a.
Hukum Tata Negara
Hukum
yang pada dasarnya mengatur organisasi kekuasaan suatu negara beserta segala aspek
yang berkaitan dengan organisasi negara tersebut. Hukum tata negara mengatur
mengenai negara dalam keadaan diam artinya bukan mengenai suatu keadaan nyata
dari suatu negara tertentu (sistem pemerintahan, sistem pemilu, dll dari negara
tertentu) tetapi lebih pada negara dalam arti luas.
b.
Hukum (Tata Usaha) Administrasi Negara
hukum
yang mengatur tata pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan tugasnya . hukum
administarasi negara memiliki kemiripan dengan hukum tata negara. kesamaanya
terletak dalam hal kebijakan pemerintah ,sedangkan dalam hal perbedaan hukum
tata negara lebih mengacu kepada fungsi konstitusi/hukum dasar yang digunakan
oleh suatu negara dalam hal pengaturan kebijakan pemerintah,untuk hukum
administrasi negara dimana negara dalam "keadaan yang bergerak".
c.
Hukum Perdata
hukum
yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam
lingkup hukum perdata. Dimana mengatur perihal kepentingan pribadi dan sebagai
kepentingan antar pribadi para warga masyarakat yang ada dalam lingkup negara.
d.
Hukum Pidana
hukum
yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam
lingkup hukum pidana. Dimana mengatur
perihal kepentingan umum dari warga masyarakat luas yang ada di suatu wilayah.
FUNGSI-FUNGSI
HUKUM
a. Sebagai
alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat
Hukum sebagai norma merupakan petunjuk untuk kehidupan. Manusia dalam masyarakat, hukum menunjukkan mana yang baik dan mana yang buruk, hukum juga memberi petunjuk, sehingga segala sesuatunya berjalan tertib dan teratur. Begitu pula hukum dapat memaksa agar hukum itu ditaati anggota masyarakat.
Hukum sebagai norma merupakan petunjuk untuk kehidupan. Manusia dalam masyarakat, hukum menunjukkan mana yang baik dan mana yang buruk, hukum juga memberi petunjuk, sehingga segala sesuatunya berjalan tertib dan teratur. Begitu pula hukum dapat memaksa agar hukum itu ditaati anggota masyarakat.
b. Sebagai
sarana untuk mewujudkan keadilan social lahir batin
- Hukum mempunyai cirri memerintah dan melarang
- Hukum mempunyai sifat memaksa
- Hukum mempunyai daya yang mengikat fisik dan Psikologis
Karena hukum mempunyai cirri, sifat dan daya mengikat, maka hukum dapat memberi keadilan ialah dapat menentukan siapa yang bersalah dan siapa yang benar.
- Hukum mempunyai cirri memerintah dan melarang
- Hukum mempunyai sifat memaksa
- Hukum mempunyai daya yang mengikat fisik dan Psikologis
Karena hukum mempunyai cirri, sifat dan daya mengikat, maka hukum dapat memberi keadilan ialah dapat menentukan siapa yang bersalah dan siapa yang benar.
c. Sebagai penggerak pembangunan
Daya mengikat dan memaksa dari hukum dapat digunakan atau di daya gunakan untuk menggeraakkan pembangunan. Disini hukum dijadikanalat untuk membawa masyarakat kea rah yang lebih maju.
d. Fungsi kritis hukum
Dr. Soedjono Dirdjosisworo, S.H dalam bukunya pengantar ilmu hukum, hal 155 mengatakan :
“Dewasa ini sedang berkembang suatu pandangan bahwa hukum mempunyai fungsi kritis, yaitu daya kerja hukum tidak semata-mata melakukan pengawasan pada aparatur pemerintah (petugas) saja melainkan aparatur penegak hukum termasuk didalamnya”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar